DPC Peradi Banjarmasin Siap Lahirkan Advokat Profesional dan Mandiri

BANJARMASIN – Otto Hasibuan, selaku Ketua Umum DPN (Dewan Pengurus Nasional) Peradi (Persatuan Advokat Indonesia), resmi melantik kepengurusan Peradi tiga Kabupaten/Kota di Kalsel, di Neptunus Ballroom Golden Tulip Galaxy Hotel Banjarmasin, Sabtu (6/11/2021) malam kemarin. 

Otto Hasibuan melantik kepengurusan Peradi DPC Kota Banjarmasin, Pusat Bantuan Hukum (PBH) Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru. 

Dalam acara yang berlangsung sederhana dan khidmat ini, Otto Hasibuan datang dengan memboyong pengurus DPN Peradi untuk bertandang ke Kota Seribu Sungai. 

Dalam kesempatan tersebut, Otto Hasibuan berharap kepada seluruh pengurus DPC Peradi Banjarmasin yang telah dilantik, dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. 

Selain itu, Otto juga meminta agar seluruh anggota Peradi memahami ketentuan tentang pembentukan pengurus cabang, untuk menghindari polemik.

“Saya berharap bahwa pembentukan pengurus cabang bisa menciptakan advokat yang profesional dan mandiri,” ucapnya.

Usai pelantikan, H Edi Sucipto selaku Ketua DPC Peradi Kota Banjarmasin yang baru, mengatakan, langkah kerja awal dalam waktu dekat adalah melakukan koordinasi dan membina kekompakan sesama pengurus. Terutama membina Advokat muda, agar tercipta advokat yang lebih profesional dan mandiri. 

”Adapun langkah awal kami, akan melakukan pendidikan khusus yang berkelanjutan, berkaitan dengan dunia kepengacaraan, disamping kegiatan lainnya,” katanya.

Selain itu, papar Edi Sucipto, pihaknya akan memberikan keadilan bagi anggota, dan tentu juga siap melayani masyarakat di Kota Banjarmasin yang membutuhkan bantuan untuk mendapatkan keadilan ketika berhadapan dengan hukum.

“Dalam ranah hukum Indonesia, ada empat pilar yang menjadi penyangga utama dalam penegakan hukum yang berkeadilan. Yakni kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan advokat. Kedudukannya sama. Jika salah satu pilar patah, maka dapat dipastikan hukum tidak akan bisa berdiri tegak,” tegasnya.

Edi mengatakan, profesi advokat merupakan profesi mulia. Sehingga perilaku dan kode etik harus dijaga dengan sebaik mungkin. 

“Menjaga dan menjunjung tinggi kode etik dan sumpah yang sudah diucapkan, merupakan satu parameter dalam menjalankan profesi advokat, sesuai UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003,” pungkasnya. 

Sebagai informasi, sebelum dilantik menjadi ketua umum DPC Peradi Kota Banjarmasin, Edi Sucipto sebelumnya juga telah dilantik oleh Sutrisno SH MHum sebagai Ketua DPC Ikadin Kota Banjarmasin, bersama Ali M SH sebagai sekretaris umum.[] 

Selengkapnya: https://maknanews.com/2021/11/08/dpc-peradi-banjarmasin-siap-lahirkan-advokat-profesional-dan-mandiri/